Pasalnya, sekalipun RPJMD disetujui DPRD nantinya akan diajukan ke Kemendagri untuk dilakukan revisi. “Saat itulah bisa saja Kemendagri meminta agar reklamasi dimasukan dalam RPJMD,” ujar Amir.
Hal itulah pentingnya revisi Perda Nomor 6 Tahun 2012, agar peniadaan program reklamasi dalam RPJMD tidak menimbulkan kerancuan secara yurisdis maupun faktual dengan kebijakan pembangunan Jakarta Coastal Defense Strategy dan Pengembangan Terpadu Pesisir Ibukota Negara.
“Ini yang harus serius diperhatikan Anies-Sandi. Kalau tidak revisi RPJPD, maka elit nasional masih punya peluang untuk merealisasikan program reklamasi,” pungkas Amir. (rmol)