Eramuslim – Gubernur DKI Anies Baswedan dan wakilnya, Sandiaga Uno, kembali diacungi jempol. Setelah berhasil menutup Alexis, kini pemimpin Jakarta pilihan rakyat ini menolak memasukkan proyek reklamasi Teluk Jakarta dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2022.
Pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah menjelaskan bahwa keputusan ini menunjukkan bahwa Anies dan Sandi tidak berpihak pada kepentingan pengusaha.
“Tidak masuknya reklamasi dalam RPJMD itu artinya Anies-Sandi berpihak pada kepentingan publik, bukan membela ambisi taipan,” ujar Amir di Jakarta, Kamis (5/4).
Perlu diketahui bahwa tujuan RPJMD 2018-2022 adalah untuk memantapkan prestasi hasil pembangunan yang telah diperoleh RPJMD 2013-2017, dengan fokus pada pemantapan kualitas produktivitas masyarakat, sesuai dengan sumber daya yang dimiliki.
Sehingga seluruh masyarakat Jakarta dapat menikmati kesejahteraan, keamanan dan kenyamanan dengan terus memantapkan daya saing global.
Amir menuturkan, memahami tujuan tersebut, maka kebijakan Anies-Sandi untuk tidak memasukkan program reklamasi dalam RPJMD merupakan kebijakan yang tepat. Kebijakan itu juga berpihak pada kepentingin publik bukan kepentingan taipan.
Namun demikian, lanjut Amir, untuk tidak menimbulkan kerancuan serta resistensi dalam mengamankan kebijakan tersebut, maka setelah RPJMD ditetapkan DPRD DKI, Anies-Sandi harus melakukan prakarsa untuk merevisi Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) DKI Jakarta 2005-2025.