Pro-Kontra Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Papua, OPM atau Bukan?

Pengibaran bendera bintang kejora di Papua menuai kritik, Ketua DPR Agung Laksono menuntut agar permasalahan itu diusut secara tuntas, sehingga tidak menimbulkan dampak lainnya.

"Saya berpendapat untuk hal ini harus ada langkah-langkah yang tuntas dari pemerintah, " ujarnya usai menerima Anggota Kongres AS, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/7).

Menurutnya, gerakan separatisme dalam bentuk apapun harus dihalangi, karena dikhawatirkan akan merusak NKRI.

Seperti diketahui, dalam acara konferensi Dewan Adat Papua di Gelanggang Olah Raga Cenderawasih Selasa kemarin, di sebuah tarian adat disisipkan pengibaran bendera bintang kejora.

Sementara itu, Anggota Komisi I Yorris Rawayai menanggapi hal tersebut berbeda. Menurutnya, kasus pengibaran bendera bintang kejora harus dilihat sesuai perspektif hukumnya, di mana dalam UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua telah diatur tersendiri tentang lambang dan lagu daerah Papua.

"Ini ada landasan hukumnya, jangan kita lihat itu dari perspektif politik, dalam UU No 21 tahun 2001 yang disahkan pada masa pemerintahan Megawati, itukan jelas ada tentang lambang dan lagu daerah itu diatur dalam perda khusus, "jelasnya.

Ia menyatakan, yang masih menjadi persoalan adalah implementasi dari UU tersebut, harus diatur oleh Peraturan Pemerintah. Dan untuk UU No. 21 ini, pemerintah harus membuat 19 peraturan sebanyak, tetapi setelah enam tahun baru ada satu PP NO. 54 tentang Majelis Rakyat Papua, sehingga muncul multitafsir dalam menerjemahkan UU Otsus Papua. (novel)