Prijanto: Tanah Bermasalah Kok Dibeli, Ahok Jelas Menyalahi UU

prijantoEramuslim.com – Bekas Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto mengungkap ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) atas pembelian lahan RS Sumber Waras, Jakarta Barat.

Dimana menurut Prijanto, kasus pembelian tanah atas RS Sumber waras nyata melanggar UU No 19 tahun 2012, Perpres No 71 tahun 2012 dan Peraturan Mendagri No 13 tahun 2006.

“Keterlibatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dalam kasus korupsi atas pembelian tanah di RS Sumber Waras telah memenuhi aspek hukum,” katanya saat Diskusi ibukota Masa depan Jakarta paska Ahok dengan tema “Capaian dan Kegagalan Pembangunan DKI Jakarta” di Tebet Jakarta Selatan, selasa (20/10).

Prijanto memaparkan perbuatan tersebut sudah melanggar kaidah-kaidah dalam peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut dikatakan Prijanto, Pemprov DKI Jakarta tidak seharusnya membeli tanah yang bermasalah.

” Tanah RS Sumber Waras itu kan masih bermasalah karena masih ada perikatan jual beli, ada tunggakan PBB sebesar Rp 6 miliar, masih ada 15 bangunan yang aktif dan pembayaran tidak melalui mekanisme yang tepat, ” ulasnya menjelaskan.

Berdasarkan data dari BPK potensi kerugian mencapai Rp 191 miliar, sedangkan berdasarkan NJOP pada peta tanah kerugian negara mencapai Rp 484 miliar.

“Jelas ada kerugian negara dari pembelian tanah RS Sumber Waras” ucapnya.

Terakhir dikatakan Prjianto, dalam permasalahan ini jelas ada unsur korupsi yakni ada perbuatan melawan UU, ada potensi kerugian negara dan ada pihak yang diuntungkan.

“Tiga hal itu sudah masuk dalam hal korupsi” tandasnya.

Sekedar informasi tambahan, Priyanto pernah melaporkan dugaan kasus Korupsi terkait pembelian tanah RS Sumber Waras ke Bareskrim dan KPK, namun menurut Prijanto sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari instansi terkait.(ts/RMOL)