eramuslim.com – Seorang pria di Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim), nyaris tikam imam masjid gegara gelisah dengar suara pengajian. Namun, warga sekitar berhasil mengamankan pelaku.
Dalam video yang beredar, tampak pria yang mengenakan kaos kuning dan celana panjang putih itu diamankan warga.
Selain itu, juga terlihat seorang imam masjid yang merupakan korban duduk di teras masjid sambil memegang perutnya.
“Pisaunya mana pisaunya?” tanya warga yang mengamankan pria itu, dikutip dari video yang beredar, Sabtu, 16 Desember 2023.
“Itu, itu pak pisaunya,” jawab warga lainnya.
Setelah berhasil diamankan, warga pun kemudian menyerahkan pelaku ke aparat Kepolisian.
Kapolsek Kramat Jati Kompol Rusit Malaka mengatakan, pelaku hendak menusuk imam masjid itu lantaran gelisah mendengar suara pengajian yang dikumandangkan korban.
“Pelaku mengakui berniat melukai korban dengan alasan bahwa pada saat mendengar suara pengajian dari korban dan suara saat korban memimpin salat. Pelaku merasa bahwa dirinya menjadi tidak tenang dan gelisah,” kata Rusit, dikutip dari detikcom, Sabtu, 16 Desember 2023.
Rusit juga mengungkapkan kronologi peristiwa yang terjadi pada Jumat, 15 Desember 2023 sekitar pukul 19.45 WIB tersebut.
Mulanya, kata Rusit, korban berinisial LF (26) yang merupakan imam masjid dan guru ngaji pergi ke musala untuk melakukan ibadah salat Isya.
Pada saat yang bersamaan, pelaku yakni MAA (26) mengambil sebilah pisau dapur, lalu pergi ke musala tersebut.
“Pelaku kemudian mengambil satu buah pisau dapur dari dapur rumahnya dan menyimpannya di pinggang sebelah kiri. Langsung berjalan menuju Musala Baitulhuda dengan maksud mencari imam yang memimpin salat Isya tadi,” ungkap Rusit.
Setiba di masjid, pelaku lalu menghampiri korban. Saat itulah pelaku mencoba menikam korban dengan pisau yang dibawanya tersebut.
“Pelaku bertemu dengan korban di depan Musala Baitulhuda. Pada saat bertemu, pelaku berkata ‘Ente yang jadi imam? Korban menjawab ‘iya’, pelaku kemudian langsung mengeluarkan pisau yang disimpannya, lalu mengarahkannya kepada korban,” jelasnya.
Korban pun berhasil selamat dari tikaman pelaku setelah menghindar dari serangan pelaku. Ia kemudian berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
Mendengar teriakan korban, warga sekitar langsung bergegas menangkap dan mengamankan pelaku.
Saat ini, kata Kompol Rusit, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Sudah jadi tersangka,” ujarnya.
(Sumber: Terkini)
Saya yakin bpk imam mau ditikam bkn krn mengaji tpi krn suara toa luar yg mengganggu. Kalo ada org yg terganggu dgn bacaan alquran berarti dia membaca sambil teriak teriak