Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan agar Pemerintah Daerah tidak lagi menerbitkan Peraturan Daerah tentang pajak, pungutan, dan restribusi yang bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi.
“Pemerintah pusat telah mengkaji, berbagi jenis peraturan daerah tentang pungutan dan retribusi daerah itu bertentangan dengan undang-undang, karenanya harus dibatalkan,” katanya dalam Pidato Kenegaraan dihadapan DPDRI, di Ruang Sidang Paripurna, Komplek DPRRI, Jakarta, Rabu (23/8).
Menurutnya, penyusunan perda harus dikoordinasikan dengan instansi-instansi yang ada dipusat, dan mengenai aspek hukumnya akan lebih baik jika dikonsultasikan dengan Departemen Hukum dan HAM. Perda tentang pungutan dan retribusi, saat ini sudah tidak sesuai dengan Ketentuan UU No 34 tahun 2000 tentang pajak dan retribusi daerah. Selain itu, berbagai pungutan itu hanya akan memberatkan masyarakat dan pelaku usaha saja.
“Kantor wilayah departemen itu kan ada disetiap provinsi, sehingga alangkah baiknya kalau aspek-aspek hukumnya dikonsultasikan dengan Departemen Hukum dan HAM,” jelasnya.
Lebih lanjut SBY menambahkan, pemerintah telah mengajukan rancangan undang-undang tentang pajak dan retribusi dearah kepada DPR RI, untuk menyempurnakan UU yang sudah ada.
Ia berharap DPD dapat memberikan saran dan masukan yang terbaik dalm pembahasan RUU tersebut, sehingga aspirasi daerah dapat terserap dengan baik dan sumber-sumber penerimaaan daerah dapat dihimpun lebih optimal. Dengan demikian daerah akan mampu melaksanakan desentralisasi fiskal dan melaksanakan otonomi daerah secara efisien dan efektif.(novel)