Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq menegaskan tidak perlu ada dispensasi kepada tersangka koruptor pengadaan Alquran yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka. Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendi Prasetya yang tercatat sebagai Sekjen Gerakan Muda MKGR.
“Kalau untuk mengusut korupsi, KPK jangan ada dispensasi terhadap koruptor pengadaan Alquran,” kata Luthfi kepada wartawan di GOR Soemantri Brojonegoro, Kuningan, Minggu (1/7).
Menurut Luthfi, walaupun tersangka berstatus sebagai anggota dewan, KPK harus berani memeriksa dan mendapatkan fakta terkait korupsi pengadaan Alquran. “Kalau memang ada indikasi korupsi, silakan diperiksa walaupun tersangka berstatus anggota DPR,” ujar Luthfi.
KPK menduga ayah dan anak itu menerima aliran dana terkait tiga proyek pengadaan di Kemenag. Proyek tersebut yakni proyek pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 di Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, proyek pengadaan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah (MTS) di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag tahun 2011, dan proyek pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2012.(fq/merdeka)