“Bendera putih akan kita kibarkan dan akan memasang spanduk dengan tiga tuntutan, selamatkan nyawa buruh dan rakyat, cegah penularan Covid-19 dan cegah ledakan PHK,” imbuh Said Iqbal.
Said Iqbal juga menjelaskan, dalam unjuk rasa mogok kerja tersebut para buruh dan pekerja dengan tegas meminta agar pemerintah membatalkan Undang-undang Cipta Kerja.
Said Iqbal menjamin, gelaran unjuk rasa mogok kerja itu akan dilaksanakan dengan mematuhi aturan 5M, yaitu menjaga protokol kesehatan, menjaga jarak, memakai masker, menyiapkan hand sanitizer, dan menjaga tidak akan ada kerumunan.
“Gelaran unras mogok kerja ini akan dilakukan di luar area produksi, tapi tetap dilaksanakan di lingkungan pabrik dan diikuti puluhan ribu buruh dari seluruh Indonesia di 24 provinsi, serta di seribu pabrik pada tanggal 5 Agustus 2021,” kata Said Iqbal. [suara]