Sekjen PDIP Pramono Anung mengatakan, surat yang disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi kepada Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda, terkait dengan relokasi KBRI di Korea selatan, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang, seharusnya kewenangan dalam mengelola aset negara ditangani oleh Sekretariat Negara dan Menteri terkait.
"Seskab tidak punya kewenangan mengelola aset negara, kami melihat ada penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini, ‘ katanya usai menghadiri HUT ke 33 PDIP di pelataran Gedung Nusantara II DPR RI Jakarta, Selasa (21/02).
Menurutnya, persoalan Kedutaan Besar RI di Korea Selatan sudah ada sebelum Pemerintahan SBY. Dirinya mengakui secara pribadi, pernah didorong untuk ikut merelokasi KBRI tersebut yang dari segi bisnis sangat menguntungkan. "Saya tidak merasa aneh, kalau ada keinginan orang perorang untuk memanfaatkan proyek itu, namun ini menjadi persoalanketika menggunakan label Seskab, " jelasnya.
Ia menegaskan, dalam kasus ini Pemerintah harus berani mengklarifikasi dan mengungkap secara onyektif. JIka tidak dapat menimbulkan stigma negatif dari masyarakat, bahwa lembaga pemerintahan tidak sanggup melakukan pemberantasan korupsi.
Lebih lanjut ia menambahkan, pembentukan tim investigasi oleh Presiden, seharusnya jangan hanya untuk mengungkap kebocoran surat tersebut. Tapi, harus meminta pertanggungjawaban dari yang membuat surat, karena surat tersebut sifatnya formal. (Novel/Travel)