Eramuslim.com – Pemerintahan Joko Widodo harus menunda pemberlakuan untuk seluruhnya isi Peraturan Pemerintah 46/2015 terkait program Jaminan Hari Tua, sampai adanya revisi yang lebih melindungi hak-hak pekerja.
“Bagaimana mungkin Peraturan Pemerintah diimplementasikan sebagian saja, sedangkan yang sebagian lagi tidak diimplementasikan? Tanpa adanya produk hukum baru yang menetapkan tentang pemberlakuan sebagian itu?” kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, dalam keterangan (13/7).
Mirah Sumirat menilai penyataan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri yang mengatakan bahwa rancangan PP 46/2015 sudah dibahas di forum tripartit nasional sangat menyesatkan. Dokumen risalah rapat LKS Tripartit Nasional yang ditunjukkan oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan sesungguhnya tidak membuktikan bahwa telah adanya pembahasan terhadap rancangan PP tersebut.
“Risalah rapat dimaksud hanya menyatakan bahwa seluruh unsur tripatit Nasional mendukung segera diterbitkannya PP tentang JHT. Persoalannya adalah, tidak pernah ada pembahasan bersama terhadap rancangan PP 46/2015 dimaksud,” tegas Mirah.
Menteri asal PKB ini juga dianggap tidak kredibel dan tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu, keberadaan ribuan pekerja kasar Cina yang telah bekerja selama beberapa bulan di Bayah, Banten. Semoga saja hal itu bukan karena terhalang gepokan dollar atau yuan yang biasanya diberikan cukong-cukong kepada para pejabat.(rz)