Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengajak umat Islam memuliakan penerima zakat (mustahiq) dengan menyalurkan zakatnya melalui lembaga-lembaga resmi, untuk menghindari ketidakteraturan atau korban jiwa sebagaimana tragedi Pasuruan, pada 15 Ramadhan lalu.
"Presiden berharap musibah ini (Pasuruan) hendaknya menjadi yang terakhir. Diharapkan tidak ada lagi yang dikumpulkan di tempat terbuka agar para penerima zakat juga lebih terhormat," kata Ketua umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Didin Hafidhuddin usai bertemu Presiden Yudhoyono di Kantor Kepresidenan Jakarta, Rabu.
Melihat kondisi pembagian zakat seperti yang dilakukan di Pasuruan, menurutnya, sangat menyedihkan, karena para penerima zakat ot dikumpulkan di ruang terbuka dengan tangan menengadah. "Jangan sampai niat baik menjadi pameran kemiskinan… Mari kita memuliakan para mustahiq," imbuhnya.
Mekanisme pemberian yang dilakukan Baznas adalah mendatangi langsung rumah-rumah penerima zakat yang merupakan bentuk pemuliaan kepada para mustahiq, sehingga ajang pembagian zakat tidak lagi menjadi ajang pameran kemiskinan.
Zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh kaum Muslimin yang mampu dan diberikan kepada amil zakat untuk kemudian dikelola dan disalurkan kepada para mustahiq (penerima zakat), sehingga dapat memberdayakan ekonomi, kesehatan dan pendidikan umat secara berkesinambungan.
Dalam kesempatan itu, Presiden Yudhoyono memberi contoh dengan secara langsung membayarkan zakatnya kepada Baznas. Dimana, Presiden membayar zakat penghasilan selama satu tahun periode Oktober 2007-September 2008 sebesar 20.390.620 rupiah, dan zakat fitrah untuk 35 orang sebesar 1.225.000 rupiah. "Kepercayaan ini diharapkan dapat menjadi contoh publik luas," ujarnya.
Sementara itu Jurubicara Kepresidenan Andi Mallarangeng mengatakan, Kepala Negara juga mengimbau jajaran pemerintah daerah untuk berzakat melalui lembaga resmi.
Baznas merupakan badan yang dibentuk melalui Keppres No.8 tahun 2001. Badan ini memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan perhimpunan dan penyaluran zakat, infaq dan shadaqah secara nasional. (novel/dpg)