Eramuslim.com – Saat ini ramai perbincangan mengenai kebocoran data pada instansi pemerintahan. Peristiwa demikian bukan kali ini saja, namun telah terjadi berulang kali.
Seperti diketahui, saat ini yang sedang heboh adalah Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang mengalami serangan ransomeware. Ada sekitar 239 instansi yang mengalami dampak disaster data yang terenkripsi akibat dari serangan Ransomeware tersebut. Itu mengakibatkan lumpuhnya sistem database.
Pada kasus ini Penyelenggara pengadaan PDNS di Indonesia adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kominfo bertanggung jawab atas inisiatif ini dalam upaya mendukung transformasi digital di Indonesia.
Padahal, jika melihat Kominfo adalah instansi yang sangat gencar memberi ruang literasi tentang dunia digital khususnya melakukan edukasi bahaya judi online serta memberi literasi awareness cyber security (kesadaran akan keamanan data).
Itu karena banyaknya situs judi online yang tersebar serta kebocoran data yang terjadi pada instansi pemerintahan.
Praktisi IT Cyber Makassar, Muhammad Hamka, mengungkap bahwa dia telah melakukan uji coba pada website Kominfo dengan melakukan teknik google dork. Dan, setelah menelusuri hal tersebut, ironisnya terdapat banyak histori website pemerintahan yang tersusupi black seo judi online khususnya pada website Kominfo. (lihat potongan gambar di bawah)
Google Dork, kata Hamka, adalah teknik menggunakan operator pencarian lanjutan di Google untuk menemukan informasi yang tidak mudah diakses atau tersembunyi di web. Teknik ini sering digunakan oleh peneliti keamanan, dan profesional IT untuk mengidentifikasi kerentanan pada situs web atau server.
Google Dorking melibatkan penggunaan operator pencarian khusus untuk memfilter hasil pencarian secara lebih spesifik.
Melihat hal tersebut, Hamka mengungkap bahwa pelaku peretasan tersebut diduga kuat menggunakan Teknik black seo. Teknik tersebut melibatkan penyusupan konten atau tautan tidak sah ke dalam situs web yang sah untuk tujuan manipulasi peringkat pencarian dikenal sebagai SEO poisoning atau Search Engine Poisoning ketika teknik ini digunakan untuk menyisipkan konten yang melanggar hukum atau tidak etis, seperti tautan judi online, itu juga sering disebut sebagai Black Hat SEO.
“Biasanya para pelaku menyerang dengan memanfaatkan situs website yang memiliki rating website yang telah terindex di google. Lalu mereka memanfaatkan web tersebut untuk eksis agar tidak diblokir oleh instansi yang memiliki wewenang dalam hal tersebut, yakni Kominfo,” urai Hamka.
Hal ini sangat memprihatinkan, sebab Kominfolah yang notabene instansi yang diberi tanggung jawab dalam merumuskan kebijakan, regulasi, mengatur dan mengawasi konten digital dari kejahatan dunia maya seperti judi online dan kebocoran data. “Justru malah lingkaran mereka yang terkena dampak akan hal tersebut,” sesal Hamka, miris.
(fajar)