Praktisi Hukum Minta Polri Bijak Sikapi Gerakan #2019GantiPresiden

“Dalam Pasal 13 UU No 2 Tahun 2002 dijelaskan bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas); menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” tukasnya.

Anwar juga menyambut baik aturan yang baru diterbitkan Polri, yang penting pelaksanaannya harus adil. “Katakanlah harus ada izin atau pemberitahuan dalam melaksanakan aksi tersebut, apakah izin atau pemberitahuan itu berarti untuk menggugurkan larangan? Apakah hak tersebut memang dilarang? Polri harus menjawab ini. Yang pasti, kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional warga yang dilindungi undang-undang. Karena hak itu tidak dilarang undang-undang, maka kewajibannya adalah hanya pemberitahuan bahwa rakyat akan mengambil haknya dan menggunakan hak tersebut secara konstitusional,” urainya.

“Arti dari izin adalah untuk menggugurkan larangan. Hanya untuk melakukan hal-hal yang terlaranglah yang harus mendapatkan izin, sedangkan melaksanakan hak sejatinya bukan hal terlarang,” tegasnya.

Di sisi lain, Anwar meminta para elite politik untuk menahan diri, jangan sampai rakyat menjadi korban atas nama demokrasi dan kebebasan berpendapat. Apalagi masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 baru dimulai pada 23 September 2018.

“Kalau di lapangan terjadi bentrokan, siapa yang jadi korban? Rakyat, bukan para elite politik yang menggerakkan mereka,” tandasnya. (tn)