Praktisi Hukum Minta Polri Bijak Sikapi Gerakan #2019GantiPresiden

Ada lima hal yang harus dipenuhi dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, yakni menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Deklarasi #2109GantiPresiden, kata Anwar, adalah hak konstitusional warga di negara demokrasi seperti Indonesia, bahkan kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dijamin oleh konstitusi, khususnya Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. “Kebebasan berpendapat kemudian diatur implementasinya di dalam UU No 9/1998,” jelas advokat kelahiran Jakarta 1970 ini.

Kemerdekaan mengemukakan pendapat, lanjut Anwar, juga merupakan sebagian dari hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh Deklarasi Universal HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya Pasal 19 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat-pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apa pun juga dan tidak memandang batas-batas”; serta Pasal 20 ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat”, dan ayat (2) yang berbunyi, “Tidak ada seorang juga pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.”

Namun, kata Anwar, mereka yang menolak gerakan #2019GantiPresiden juga dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang sama, sehingga baik yang pro maupun yang kontra ganti presiden tak ada yang salah. “Yang salah adalah jika ada yang memprovokasi agar terjadi benturan antar-kubu di lapangan,” cetus Anwar yang juga pengamat politik.

Sebab itu, sekali lagi, Anwar meminta Polri bertindak bijak, jangan sampai ada kesan berat sebelah. Polri ia sarankan agar tetap berpegang teguh pada profesionalisme dan independensinya, sesuai amanat UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri.