Eramuslim – Praktisi hukum Dr Anwar Budiman SH MH menyarankan Polri bertindak bijak dalam menyikapi aksi #2019GantiPresiden.
“Di satu sisi jangan sampai memasung kebebasan berpendapat, di sisi lain harus melakukan antisipasi jangan sampai terjadi bentrok antar-pendukung. Jadi, Polri memang harus ekstra-hati-hati menghadapi buah simalakama ini,” jelas Anwar Budiman di Jakarta, Selasa (4/9).
Anwar berkomentar soal fenomena dan potensi bentrokan antar-warga yang mengiringi gerakan #2019GantiPresiden yang akhir-akhir ini marak terjadi di Tanah Air, seperti di Serang, Surabaya, Pangkalpinang, Pontianak, Pekanbaru, Banyuwangi, Ponorogo, Purwakarta, Gorontalo dan sebagainya.
Mabes Polri kemudian menerbitkan surat perintah untuk jajarannya soal pemberian izin acara gerakan tanda pagar (tagar) dukungan calon presiden (capres).
Dalam surat telegram yang beredar, munculnya gerakan tagar 2019GantiPresiden, tagar 2019TetapJokowi dan tagar 2019PrabowoPresiden di berbagai daerah berpotensi menimbulkan konflik horisontal antarpendukung capres di tengah masyarakat.
Polri menyatakan kegiatan dari gerakan tagar dukungan capres yang bersifat penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) No 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum.