Eramuslim.com – Praka AMT, pemotor yang memakai seragam ‘instansi’ diduga menghalangi ambulans yang membawa bayi kritis di Jakarta Timur (Jaktim), diproses hukum. Dia ditahan gara-gara perbuatannya itu.
“Saat ini Praka AMT sebagai anggota Yonzipur 11/DW Kodam Jaya sudah ditahan,” kata Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/8/2021).
Herwin menyebut Praka AMT diduga melakukan pelanggaran perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran lalu lintas. Menurutnya, Denpom Jaya 2/Cijantung sudah mengambil sejumlah langkah terhadap yang bersangkutan.
“(langkahnya) Dengan membuat laporan perkaranya, melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi, membuat konsep permohonan surat perintah Papera, dan berkoordinasi ke Otmilti II Jkt tentang rencana penerapan pasal sementara yang dikenakan Pasal 311 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya.