Prabowo Tegaskan Tolak Perpanjangan Kontrak JICT Dan Dukung Pribumi Kelola Aset Bangsanya Sendiri

prabowoEramuslim.com – Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto menyampaikan secara tegas akan konsisten menolak Perpanjangan Kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) untuk Hutchinson Port Holding di Pelindo II.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Gerindra, Andre Rosiade menyebutkan bahwa Prabowo mengatakan demikian dalam rapat pleno yang dilakukan baru-baru ini.

“Beliau sampaikan garis besar kebijakan partai dengan menolak perpanjangan Kontrak JICT Untuk Hutchinson Port Holding di pelindo II,” kata Andre saat berbincang dengan redaksi, Kamis (17/12).

Bukan tanpa sebab. Menurutnya alasan Prabowo logis. Sebagai gerbang ekonomi, Prabowo maunya pelabuhan dikelola oleh anak bangsa.

“Menurut Pak Prabowo sumber daya manusia (SDM) Indonesia sudah cukup mampu untuk mengelolanya secara mandiri. Apalagi, 99 persen pegawai JICT adalah tenaga kerja Indonesia,” jelas Andre.

Lagian, lanjut Andre, Hutchinson Port Holding justru terbukti banyak memanfaatkan TKI di perusahaannya yang berada di Oman dan Tanzania.

“Jadi nanti kalau dikelola Indonesia, akan sangat menguntungkan ank bangsa,” jelasnya.

Atas dasar itu juga, Prabowo meminta agar anggota pansus pelindo dari kader partai gerindra untuk terus memperjuangkan penolakan perpanjangan kontrak JICT untuk Hutchinson Port Holding pada perusahaan yang dipimpin oleh RJ Lino itu.

Menteri Koordinator bidang Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli juga menganggap perpanjangan JICT oleh Pelindo II kepada perusahaan asing yakni Hutchison Port Holding (HPH), sama saja dengan kasus Freeport.

Kesamaan dengan Freeport itu, kata Rizal, terkait upaya perpanjangan kontrak yang dilakukan. Padahal waktu kontrak baru akan habis pada 2019 mendatang. Di mata mantan Menteri Koordinator Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu, perpanjangan konsesi JICT banyak keganjilan.

Rizal merasa perpanjangan kontrak konsesi tersebut melanggar UU 17/2008 Tentang Pelayaran. Dalam pasal 82, Otoritas Pelabuhan (OP) sebagai wakil pemerintah adalah pihak yang memberikan konsesi pelabuhan kepada badan usaha. Dengan begitu, Pelindo II harus melakukan konsesi dengan Otoritas Pelabuhan.  Namun, hingga saat ini aturan tersebut belum dipenuhi Pelindo II.

BUMN pelabuhan itu justru sudah memperpanjang konsesi dengan HPH pada 2014 tanpa melibatkan OP yang merupakan kepanjangan tangan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

“Ada surat dari kantor Otoritas Pelabuhan Pelabuhan Priok kepada Lino tanggal 6 agustus 2014, agar tidak perpanjang perjanjian sebelum memperoleh konsesi dari kantor Otoritas Pelabuhan. Tapi Lino (Dirut Pelindo II) tidal mematuhi. Juga tidak mematuhi surat Dekom (Dewan Komisaris) Pelindo II. Komut (Komisaris Utama) Pelindo II Bapak Lucky Eko telah memperingatkan Lino agar melakukan revaluasi dan negosiasi ulang terjadap account fee dari perjanjian dengan Hutchison,” kata Rizal saat mengahdiri pansus Pelindo di DPR RI, suatu waktu.(ts/RMOL)