Ia mengistilahkan elit dimaksud sebagai elit yang goblok, serakah dan bermental maling.
Akibatnya, banyak kepentingan dan kesejahteraan rakyat jadi terabaikan.
Para elit goblok, serakah dan maling itu, katanya, melanggar Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 soal pengelolaan sumber daya alam (SDA).
Pernyataan ini disampaikan saat berpidato di Gedung Istana Kana Cikampek, Sabtu (31/3/2018) kemarin dalam safari politiknya.
Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa elit yang ia maksud adalah seluruh unsur dan lapisan pimpinan yang paling terdidik di Indonesia.
Elit tersebut, katanya, bukan hanya ada di partai-partai politik. Melainkan juga di berbagai bidang lainnya.
“Apa arti elit? Alit artinya unsur-unsur pimpinan, lapisan-lapisan pimpinan, orang-orang yang paling terdidik di bangsa itu,” jelasnya.
Selain unsur pimpinan dan golongan paling terdidik dimaksud, Prabowo juga menyebut bahwa para ulama dan tokoh agama itu juga adalah elit.
“Para kyai, para tokoh agama. Ya elit, tapi di bidang agama,” lanjutnya.
“Anda pemimpin, anda punya pengaruh, Anda bisa mengajar, begitu pula elite cendikiawan dan elite lainnya,” bebernya. [pojoksatu]