Eramuslim.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yakin bahwa usulnya tentang amandemen Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 soal Capres dan Cawapres “WNI asli” akan terwujud jika terjadi kesepakatan politik.
PPP meminta agar frasa “warga negara Indonesia asli” dimasukkan kembali sehingga menjadi bunyi pasal itu menjadi persis sebelum diamandemen oleh MPR.
Bunyi Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 yang ada sekarang adalah, “Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden”.
“Kalau memang ada kesepakatan politik untuk melakukan amandmenen UU 1945, kapan pun bisa terjadi. Namun soal kapan, wallahuallam, ” kata Sekjen DPP PPP, Arsul Sani, di gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/10).
Dia mengungkapkan bahwa sampai saat ini wacana amandemen ke-5 saja baru sebatas wacana dan belum menemui kesepakatan politik MPR RI maupun DPD RI.
Amandemen kelima terkait frasa “warga negara Indonesia asli” merupakan rekomendasi Mukernas PPP baru-baru ini. Menjawab tudingan bahwa rekomendasi PPP itu bernuansa SARA dan ketinggalan zaman, anggota Komisi III DPR ini membantahnya.
“Kenapa kalau PPP atau kelompok Islam yang bicara selalu dibilang SARA? Tapi kalau yang lain, Ahok yang bicara, tidak dibilang SARA. Itu menjadi pertanyaan mendasar saya,” ucapnya.(ts/rmol)