PPP: Jadi Anggota Dewan, Cukup Dua Periode Saja

Musyawarah Kerja Nasional I PPP mendukung kebijakan partai untuk membatasi periode penugasan kader-kader partai di lembaga legislatif pada semua tingkatan, dari DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota hanya selama dua periode.

"Apalagi, diakui partai-partai lain telah melakukan hal serupa. Pengembangan itu diminta juga disinergikan antara calon anggota DPR dan DPRD-DPRD sehingga memudahkan partai mencapai target politiknya, " papar Ketua Komisi C Bidang Rekomendasi Drs Salim A Halik MSi dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (25/6).

Menurutnya, kebijakan pembatasan periode anggota legislatif itu merupakan rekomendasi dan pernyataan politik Muktamar VI PPP 2007 lalu. Selain itu, lanjut Salim, untuk mendukung pengaturan kontribusi kader partai di legislatif maupun eksekutif.

"Kader PPP yang menjadi anggota legislatif dan eksekutif berkewajiban memberikan kontribusi untuk partai. Untuk anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota minimal 20% dari jumlah uang representasi, anggota DPR minimal 20% dari gaji pokok, sedang pejabat eksekutif minimal 25% dari gaji pokok, "

Ia menambahkan, mempertimbangkan semakin dekatnya jadwal pemilu dan pemilihan presiden-wapres, Mukernas I PPP merekomendasikan untuk menyegerakan pembinaan daerah pemilihan bagi masing-masing kader yang ingin mengabdikan dirinya ke dalam jalur calon anggota legislatif. (dina)