PPKM Darurat, Jokowi Minta Rakyat Tenang

Eramuslim.com – Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kebijakan untuk membatasi kegiatan masyarakat di masa pandemi COVID-19. Presiden menyatakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kini bersifat darurat atau belakangan disebut PPKM Darurat.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021.

Terkait hal itu, Jokowi meminta masyarakat tetap tenang dan sekaligus waspada, ikut protokol kesehatan secara disiplin. Selain itu, mendukung kerja aparat dan pemerintah daerah dalam menangani wabah yang belakang makin meningkat tajam.

Pembatasan kegiatan masyarakat dipastikan lebih ketat dibanding aturan sebelumnya. “Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang,” ujar Kepala Negara.

Menurut Presiden, langkah ini diambil demi keselamatan rakyat seluruh Indonesia. Keputusan diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan dan masukan dari para ahli, para bawahannya serta kepala daerah.

“Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19,” ujar Jokowi.[viva]

Tambahan pak, rakyat akan tenang dengan sendirinya jika perut rakyat kenyang…