PPKM Darurat, Ini Detail Aturan untuk Restoran sampai Perkantoran

– Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Pusat Perbelanjaan dan Mal
– Jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat
– Pengunjung paling banyak 25% kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan ibadah
– Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman
– Kab/Kota Zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Fasilitas umum dan tempat wisata
– Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman
– Kab/Kota Zona Lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, diatur pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Transportasi umum
– Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, ojek odan pangkalan, kendaraan sewa dapat beroperasi.
– Kapasitas dan jam operasional diatur pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.[sindonews]