PPKM Darurat, Ini Detail Aturan untuk Restoran sampai Perkantoran

Eramuslim.com – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai ganti PPKM Mikro yang rencana dimulai 2 Juli, mengatur sejumlah aktivitas masyatakat dan tempat berkumpul masyarakat. Dari tempat makan, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, hingga perkantoran.

Dalam dokumen hasil rapat koordinasi terbatas yang Rabu (30/6/2021) tempat-tempat tersebut bakal mengalami perubahan jam operasional maupun kegiatan. Berikut aturannya:

Perkantoran Pemerintah dan Swasta
– Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: WFH 75% dan WFO 25%
– Kab/Kota Zona Lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.
– WFH dan WFO dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
– Pengaturan waktu kerja secara bergantian
– Tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain
– Disesuaikan dengan pengaturan dari K/L atau masing-masing Pemda

Belajar Mengajar
– Kab/ Kota Zona Merah dan Zona Oranye dilakukan secara daring
– Kab/ Kota Zona lainnya disesuaikan dengan pengaturan Kemendikbudristek.

Makan dan Minum di Tempat Umum
– Paling banyak 25% kapasitas
– Jam operasional sampai dengan pukul 17.00.
– Layanan pesan-antar atau dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.