eramuslim.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya penyelewengan dana desa oleh sejumlah kepala desa yang digunakan untuk bermain judi online (judol).
“Ya kami menemukan banyak sekali penyimpangan dana desa,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandan melalui pesan singkat saat menjawab pertanyaan terkait dugaan tersebut, Minggu (19/1).
Ivan menjelaskan bahwa salah satu kasus penyelewengan dana desa ditemukan di sebuah kabupaten di Sumatra Utara. Menurutnya, setidaknya enam kepala desa didapati menggunakan dana desa untuk bermain judi online.
“Disetorkan guna bermain judi online antara Rp50 juta hingga Rp260 juta,” jelasnya.
Lebih mengejutkan, salah satu dari enam kepala desa tersebut diketahui menjabat sebagai Ketua Asosiasi APDES Kabupaten.
Ivan juga memaparkan bahwa transfer dana ke 303 Rekening Kas Desa (RKD) dari pemerintah pusat selama periode Januari hingga Juni 2024 mencapai lebih dari Rp115 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp40 miliar diduga telah diselewengkan.
“Terdapat sebanyak lebih dari Rp50 miliar di transfer ke rekening Kepala Desa atau pihak lain sebesar lebih dari Rp40 miliar yang diduga untuk diselewengkan,” ungkap Ivan.
Ke depannya, Ivan menyatakan PPATK akan memperluas penyelidikan terkait dugaan penggunaan dana desa untuk judi online di provinsi lainnya.
“Iya temuan sudah banyak,” tambahnya.
(Sumber: Cnnindonesia)