Tuntutan terhadap pembubaran Ahmadiyah sebagai sebuah gerakan harus direalisasikan segera oleh pemerintah, karena di berbagai daerah Ahmadiyah nyata-nyata tidak mengindahkan Surat Keputusan Bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah. “Sudah cukup waktu dan alasan bagi pemerintah untuk membubarkan gerakan Ahmadiyah, mereka telah diberi waktu untuk membuktikan bahwa ajarannya sesuai dengan ajaran Islam namun mereka tidak bisa” demikian diungkapkan oleh anggota Komisi III DPR Ma’mur Hasanuddin saat menerima kunjungan dari Pimpinan Pusat Persatuan Ummat Islam (PP PUI) di ruang kerjanya di gedung DPR senayan hari ini (16/06/2008).
Ma’mur mengatakan bahwa memang Indonesia bukan Negara agama, namun segala bentuk penodaan terhadap agama sama sekali tidak dibenarkan. Ini bukan hanya berlaku bagi agama Islam, tapi juga bagi agama lainnya. Tuntutan ormas-ormas Islam di berbagai daerah akan terus meluas jika pemerintah tidak segera menindak tegas penistaan agama oleh kelompok Ahmadiyah. Menurutnya cara paling sederhana adalah Ahmadiyah mendeklarasikan diri sebagai agama yang terpisah dari Islam.”Ahmadiyah di Pakistan diakui sebagai agama yang terpisah dari Islam, seharusnya Ahmadiyah di Indonesia juga mau melakukan itu, kecuali jika mereka memang ada motif untuk merusak Islam”, jelas politisi PKS ini.
Pada kesempatan tersebut juga PP PUI menyampaikan maklumat yang meminta agar Ahmadiyah segera dibubarkan, bukan hanya secara organisasi namun juga secara gerakan. Maklumat yang ditandatangi oleh Sekretaris Jenderal PP PUI, Nazar Haris, meminta agar ummat Islam waspada terhadap bahaya laten Ahmadiyah yang dapat merusak aqidah. “Ahmadiyah adalah gerakan yang sengaja diciptakan oleh Inggris untuk memecah belah ummat dan menistakan Islam, oleh karenanya Ahmadiyah sesungguhnya merupakan bahaya laten yang harus diwaspadai”, ujar Nazar.
Menerima Maklumat dari PP PUI, Ma’mur sangat sepakat, dan berjanji akan menindaklanjuti. “isi maklumat memperkuat tuntutan yang selama ini disuarakan oleh ummat Islam, saya setuju kalau Ahmadiyah dianggap sebagai bahaya laten yang dapat merusak aqidah ummat”, jelasnya.