PP Muhammadiyah: Tolak Teken UU MD3, Jokowi Sedang Bermain Drama Politik

Perlu diketahui bahwa UU yang telah disahkan DPR akan tetap berlaku dan mengikat setelah 30 hari, meskipun Presiden tidak mau membubuhkan tanda tangannya. Aturan itu tertuang dalam Pasal 73 UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dan diatur dalam UUD 1945. (it/ram)