Eramuslim.com – Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut pernyataannya yang mengindikasikan ketidaknetralan dalam kontestasi Pilpres 2024.
Hal itu termasuk ucapan Jokowi terkait bolehnya presiden hingga menteri untuk melakukan kampanye dan berpihak pada paslon tertentu.
“Mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut semua pernyataannya yang menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan, terlebih soal pernyataan bahwa Presiden boleh kampanye dan boleh berpihak,” tulis sikap resmi PP Muhammadiyah yang ditandatangani Ketua Majelis Hukum dan HAM Trisno Raharjo, dikutip Senin (29/1).
Pernyataan sikap itu meminta agar Jokowi menjadi suri tauladan yang baik dengan cara selalu taat hukum dan menjunjung tinggi etika dalam penyelenggaraan negara.
“Presiden harus menghindarkan diri dari segala bentuk pernyataan dan tindakan yang berpotensi menjadi pemicu fragmentasi sosial, terlebih
dalam penyelenggaraan Pemilu yang tensinya semakin meninggi,” tegasnya.
Selain itu, PP Muhammadiyah juga meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lebih sensitif dalam melakukan pengawasan.
“Terlebih terhadap dugaan digunakannya fasilitas negara (baik langsung maupun tidak langsung) untuk mendukung salah satu kontestan Pemilu,” tulis pernyataan sikap tersebut.
Terakhir, PP Muhammadiyah juga mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi penyelenggaraan pemilu, utamanya
penyelenggara negara.
“Pengawasan semesta ini diperlukan untuk memastikan Pemilu berlangsung secara jujur, adil, dan berintegritas agar diperoleh pimpinan yang legitimated dan berintegritas serta memastikan tidak adanya penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas negara oleh penyelenggara negara,” tandas pernyataan sikap tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menyatakan bahwa dirinya boleh kampanye dan berpihak dalam Pilpres 2024. Hal itu disampaikan di depan salah satu calon presiden (capres), Prabowo Subianto yang tengah mendampingi Jokowi sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).
“Presiden itu boleh kampanye, presiden itu boleh memihak,” kata Jokowi di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1).
“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, boleh,” lanjutnya.
Sumber: jawapos