Eramuslim.com – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Dalam surat terbuka itu, PP Muhammadiyah meminta Jokowi untuk membatalkan asesmen TWK menyusul temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM mengenai pelanggaran dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK.
Surat terbuka itu diteken oleh Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik M Busyro Muqoddas. Ada tiga poin tuntutan Muhammadiyah kepada presiden dalam surat tersebut.
“Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia, laporan Komnas HAM mengenai hasil pemantauan dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM pada asesmen TWK dalam proses alih status pegawai KPK, semakin menguatkan adanya dugaan upaya bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan latar belakang tertentu,” bunyi surat tersebut dalam alinea pembukaan, dikutip Kamis (19/08/2021).
Oleh karena itu, PP Muhammadiyah menyampaikan pendapatnya sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dan tanggung jawab moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kepada Presiden Jokowi.
Pertama, Jokowi merupakan Presiden RI yang menjabat sebagai kepala negara dan Kepala pemerintahan serta pejabat pembina kepegawaian tertinggi, harus mengambil alih proses alih status pegawai KPK serta membatalkan hasil asesmen TWK.