Ia melanjutkan, kalau menjadi pemimpin tapi hanya tahu memerintah dan mendengar laporan orang di sekitarnya, maka kebijakannya akan selalu kontroversial, dan bertentangan dengan kehendak rakyatnya.
“Saya merasa bahwa kebijakan PPKM Darurat ini adalah kebijakan yang dipaksakan dan tanpa solusi. Di mana rakyat diminta untuk berdiam diri di rumah, tapi pemerintah tidak membantu kebutuhan hidupnya,” kata Amin.
“Terus rakyat disuruh makan apa, jika berdiam diri di rumah. Ini namanya kebijakan yang asal-asalan. Melawan virus corona biar tidak mati, tapi akan mati juga karena kelaparan,” lanjutnya.
Sekjen Nasional Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) periode 2007-2010 ini juga menyoroti dasar hukum dari kebijakan PPKM Darurat, yang dianggap inkonstitusional dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Dalam UUD 1945, Pasal 28A dan 28D ayat (2) tentang HAM sudah sangat jelas. Bahwa Konstitusi kita menjamin hak-hak warga Negara untuk bertahan hidup. Maka melarang orang mencari nafkah sesungguhnya telah melanggar Konstitusi dan HAM,” papar Amin.
Diterangkan Amin, apabila Pasal 28A dan 28D ayat (2) tersebut dibatasi, berdasarkan Pasal 28J tentang pembatasan HAM, maka pembatasan tersebut harus dengan Undang-undang (UU).
“Kebijakan PPKM Darurat ini memakai dasar hukum UU mana? Jika memakai UU Kekarantinaan Kesehatan. Maka semestinya Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah wajib menanggung kebutuhan hidup masyarakat selama berlaku karantina,” pungkasnya.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, telah menyatakan bahwa PPKM Darurat akan diperpanjang sampai akhir Juli 2021.
Menurut Muhadjir, perpanjangan PPKM Darurat tersebut berdasarkan hasil rapat kabinet terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Jumat (16/7).
Namun, dalam jumpa pers virtual tentang “Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat” Sabtu malam (17/7), Koordinator PPKM Darurat, Luhut Binsar Pandjaitan, belum bisa memastikan akan memperpanjang kebijakan ini. (RMOL)