Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Sisno Adiwinoto menegaskan, kepolisian tidak mempunyai kewenangan untuk membubarkan organisasi massa (ormas) yang dianggap bermasalah, karena kewenangan itu berada pada Kementerian Dalam Negeri.
"Kalau untuk membubarkan ormas bukan wewenang kepolisian, tetapi Depdagri, lembaga yang mengeluarkan izin pendirian ormas, " katanya pada pers, di Jakarta, Rabu (23/5).
Menurutnya, Polri hanya berhak untuk menindak pelanggaran pidana yang dilakukan individu, misalnya membawa senjata tajam bukan pada tempatnya. Dan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan ormas yang ada saat ini, tidak berhak memiliki senjata.
Lebih lanjut Sisno meminta, agar institusi pemberi izin juga harus mengeluarkan ketentuan-ketentuan tentang organisasi massa, sehingga ormas tersebut tidak lagi menyusahkan masyarakat, dengan menonjolkan keberaniannya membawa senjata tajam.
"Tetapi intinya kita hanya menindak pidana yang dilanggar oleh individu kelompok, tersebut bukan ormasnya, "jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Permadi meminta, pemerintah segera bertindak tegas, agar ormas tidak lagi melakukan tindakan anarkis, dan jika perlu ormas-ormas yang bersikap anarkis itu dibubarkan.
"Ya mustinya dibubarkan, tetapi masalahnya pemerintah berani atau tidak, saya yakin pemerintah tidak akan berani, " ujarnya.
Ia menjelaskan, ketidakmampuan pemerintah bertindak tegas disebabkan resiko untuk membubarkan mereka terlalu besar, kemungkinan akan terjadi protes dengan mengerahkan kekuatan secara besar-besaran.
Selain itu, tambahnya banyak ormas yang belum terdaftar, dan kemunculannya secara kebetulan saja. (novel)