Kepolisian menolak hukuman pancung (penggal leher) terhadap tiga terpidana mati kasus bom Bali I, yakni, Amrozi, Imam Samudra dan Mukhlas. Alasannya, hukuman pancung tidak dikenal dalam sistem hukum di Indonesia.
"Sistem hukum di Indonesia tidak mengenal hukuman penggal atau pancung. Jadi kita tidak memenuhi permintaan mereka," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Paulus Purwokokepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9), sebelum menghadiri rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Oleh karrena itu, lanjut dia, Polri menolak permintaan tiga terpidana mati bom Bali I, Amrozi, Imam Samudra dan Muklas yang meminta agar dihukum mati dengan cara dipancung dan bukan ditembak di hadapan regu tembak Polri.
Seperti diketahui, tiga terpidana mati itu melalui Tim Pembela Muslim (TPM) berencana mengajukan judicial review tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati ke Mahkamah Konstitusi.
Pelaksanaan hukuman mati dengan cara ditembak seperti yang berlaku saat ini dinilai sangat menyiksa. Alasannya, terpidana baru mati setelah beberapa menit ditembak. (dina)