Mabes Polri belum akan melakukan pengamanan khusus terhadap warga Ahmadiyah, sehubungan dengan keputusan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) yang merekomendasikan pembubaran Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
"Tidak ada pengamanan khusus. Keputusan Bakor Pakem itu ‘kan berupa rekomendasi. Belum ada keputusan dari pemerintah, " ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira, di Jakarta, Kamis (17/4).
Meskipun tidak ada pengamanan khusus terhadap jemaat Ahmadiyah, Abubabakar memastikan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau daerah-daerah yang ada pengikut Ahmadiyah. "Kita akan monitor terus dan untuk pengamanannya kita serahkan kepada masing-masing wilayah, ke Posek, Polres, dan Polda setempat, " ujarnya.
Abubakar menjelaskan ada 33 Kabupaten, sebagaimana diklaim Bakor Pakem yang ada pengikut Ahmadiyah-nya. Dan, untuk menghindari aksi kekerasan oleh kelompok-kelompok tertentu, pihak kepolisian akan melakukan langkah langkah persuasif dan preventif.
Lebih lanjut Ia mengatakan, upaya persuasif tersebut ditujukan kepada pihak-pihak yang menentang keberadaan Ahmadiyah agar tidak melakukan tindakan kekerasan dan anarkis serta perusakan terhadap pemukiman, tempat ibadah ataupun pesantren milik Ahmadiyah. "Kita lakukan persuasif, kalau memang tidak setuju jangan lakukan perusakan, " ungkapnya.
Sebab, sambung Abubakar, perbuatan tersebut akan menimbulkan sanksi pidana karena selain merusak juga akan meresahkan masyarakat sekitar. Dalam kesempatan itu, Ia mengimbau sekaligus menegaskan kepada pihak-pihak yang tidak setuju dengan keberadaan Ahmadiyah agar tidak main hakim sendiri dan melakukan tindakan kekerasan.
Apalagi, jelasnya, pemerintah belum secara tegas memutuskan apakah melarang atau tetap memberi ruang gerak bagi jamaah tersebut. "Ini kan negara hukum, ada aturan mainnya.Tidak dibenarkan lakukan anarkis. Juga belum ada keputusan pemerintah, " pungkasnya. (novel/kcm)