Polri menyatakan siap menghadapi gugatan Amir Majelis Mujahidin Ustad Abu Bakar Baasyir atas tuduhan pencemaran nama baik. Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Irjen Pol. Sisno Adiwinoto kepada pers, di Mabes Polri, Jakarta, Jum’at(22/12).
Menurutnya, menggugat menjadi hak setiap warga negara yang merasa tidak puas dengan hasil yang diperoleh dalam proses hukum, namun dalam kasus Baasyir ini polisi sudah menjalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sampai tuntas.
"Jadi kalau dia mau melakukan itu, silahkan itukan haknya, polsi pasti secar ketentuan yang digariskan akan melakukan tindakan, sesuai dengan keinginannya, akan dilayani,"tukasnya.
Lebih lanjut Sisno menjelaskan, tanggung jawab kepolisian terkait dengan kasus teror bom sudah selesai, yang berawal dari proses penyelidikan, penyidikan, kemudian dilimpahkan kepada kejaksaan hingga berakhir di pengadilan.
Dalam hal ini, tegasnya, polri memberi kesempatan pada masyarakat untuk menilai di mana letak kekurangan dan kelebihan dalam penanganan kasus Baasyir, dalam menjalankan tugasnya polri mengedepankan proporsional.
"Mana yang kurang atau tidak proposional dapat disampaikan, tapi polisi berusaha memenuhi unsur-unsur yang dibutuhkan sehingga cukup bukti,"jelasnya.
Gugatan yang dilayangkan oleh Baasyir, diajukan menyusul putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Amir Majelis Mujahidin ini tidak terlibat dalam kasus bom Bali dan Hotel JW. Marriot.
Senada dengan itu di tempat berbeda, Kapolri Jenderal Sutanto menyatakan akan menghormati proses hukum yang telah berlaku, dan memberikan kesempatan pada seluruh warga negara, mengajukan gugatan bila diperlakukan tidak sebagaimana mestinya.
Polri juga menyatakan, siap memberikan rehabilitasi nama baik Amir Majelis Mujahidin itu, apabila itu yang menjadi keputusan pengadilan atas gugatan yang akan diajukan oleh Tim Pengacara Muslim.
Sutanto menegaskan, pembebasan Baasyir tidak akan mempengaruhi operasi antiteror yang dilaksanakan polri selama ini, termasuk upaya pengejaran buronan teroris Noordin M. Top. (novel)