Eramuslim.com -Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Polisi Setyo Wasisto mengklarifikasi pernyataan Kepala Bareskrim, Komjen Ari Dono Sukmanto mengenai penghentian kasus korupsi bila aset hasil korupsi dikembalikan. Pernyataan Kabareskrim, menurutnya adalah pernyataan pribadi.
“Jadi itu adalah pernyataan pribadi dari beliau. yang memang perlu dikaji lebih dalam,” kata Setyo Wasisto di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (2/3).
Menurut Setyo, ketika seseorang melakukan korupsi kemudian dalam penyelidikan ternyata sudah dikembalikan. Maka yang berhak menentukan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Misalnya BPK sudah menentukan kerugian negara tidak ada, ya sebetulnya tidak perlu ditindaklanjuti, menurut beliau (Ari Dono),” kata Setyo.
Sehingga, lanjut Setyo, bila kasus dihentikan dan tidak ada kerugian negara maka tidak memerlukan biaya penyidikan dan biaya penuntutan. Mengingat, indeks per kasus korupsi bernilai sekitar Rp 208 juta.
Sedangkan misal nilai korupsinya hanya Rp 100 juta, tetapi biaya penyidikannya Rp 200 juta, maka menurut Setyo justru akan menyebabkan negara rugi. “Padahal uang negara yang Rp 100 juta sudah dikembalikan,” katanya menjelaskan.
Setyo menegaskan, ucapan Kabareskrim terkait hal tersebut masih berupa wacana semata. Kabareskrim, kata Setyo, mengajukan ide adanya alternatif sanksi untuk korupsi dengan nilai dan indeks tertentu.
Hal tersebut pun masih perlu dikaji lebih lanjut, belum untuk diimplementasi. “Ini masih dalam wacana, dirkursus untuk kita semuanya mungkin dihukum saja tidak cukup, mungkin sanksi sosial yang lebih membuat jera,” kata Setyo.
Sementara dari segi regulasi dalam MoU sendiri, menurut Setyo belum ada yang mengatur skema seperti apa yang diucapkan Kabareskrim. “Belum ada aturannya, makanya ini kan ide dari beliau,” kata dia.