Eramuslim.com – Kepolisian Republik Indonesia diminta profesional dalam mendapatkan pemasukan dana. Jangan sampai Polri menerima uang dari swasta meskipun lewat Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok).
Hal itu ditanggapi Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar menaggapi informasi adanya aliran dana dari pihak swasta ke Polri dan TNI saat penggusuran Kalijodo beberapa waktu lalu.
Menurut Bambang, Polri diperbolehkan mendapatkan dana dari perintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pengamanan. Namun polisi dilarang menerimanya dari swasta.
“Polri lembaga pemerintah. Itu tidak boleh menerima uang dari swasta, tetapi kalau lembaga pemerintah menerima dari pemda, sesama lembaga pemerintah boleh,” kata dia, Jumat (13/5/2016).
“Jadi kalau ada perusahaan swasta, PT apa-apa, langsung membantu Gubernur. Kemudian Gubernur diserahkan ke kepolisian tidak boleh, karena polisi adalah alat negara yang dibiayai oleh negara, bukan swasta.”
Meski menerima dana dari Pemprov DKI diperbolehkan, Polri tetap harus mempertanggungjawabkan penggunaannya. Penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pertanggungjawaban keuangan negara.
“Tidak boleh dipakai begitu saja. Habis, hilang, tidak ada tanggung jawab. Itu tetap nanti dipertanggungjawabkan,” kata dia.
Apalagi jelas dia, di kepolisian sudah ada dana darurat yang bisa dipergunakan.
“Dana Kontinjensi sudah ada dari pemerintah, itu yang digunakan apa ada kerusuhan, atau ada kejadian-kejadian yang berat. Tetapi kalau pemerintah daerah dibantu lagi boleh juga diterima, dengan catatan itu menjadi uang negara juga di kepolisian dan itu dipertanggungjawabkan sesuai peraturan keuangan negara,” paparnya.(ts/pm)