Gelar perkara kasus dugaan penyimpangan letter of credit (L/C) Bank Century senilai US$ 22,5 juta yang menyeret politisi PKS, Mukhammad Misbakhun telah dilakukan Sabtu (13/3) lalu. Edward Aritonang, Kadiv Humas Mabes Polri mengatakan hal tersebut kepada wartawan.
Namun, Edward tidak mengetahui hasil dari gelar perkara tersebut dan menyerahkan kepada para penyidik untuk terus mengumpulkan alat bukti.
Pada pekan sebelumnya, Ito Sumardi (Kabareskrim Polri), kasus dugaan L/C fiktif itu diselidiki karena ada instruksi dari Presiden SBY untuk menyelesaikan kasus tersebut. Akan tetapi, ia belum bisa menyimpulkan apakah L/C tersebut fiktif atau tidak meskipun sudah memeriksa sejumlah saksi terkait.
Kasus dugaan penyelewengan ini mencuat setelah laporan audit BPK menyatakan bahwa PT Selalang Prima Internasional milik Misbakhun menjadi salah satu dari sepuluh debitor penerima fasilitas kredit pembiayaan impor (L/C) senilai total US$ 177,8 juta. Belakangan diketahui, kredit itu macet dan janggal dalam pengucurannya. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Kepolisian Resor Jakarta Pusat namun ditarik ke Mabes Polri agar pemahamannya tidak keliru, ujar Kapolri Bambang Hendarso Danuri.
Di lain pihak, Misbakhun membantah bahwa L/C tersebut bermasalah dan ia kembali menegaskan bahwa perusahaannya tidak pernah memiliki L/C fiktif atau bodong. "Ini sudah dipertegas oleh manajemen Bank Mutiara (sebelumnya Bank Century)," katanya. (ind/tmpo)