Kerawanan keamanan terkait pelaksanaan pemilu yang akan dilaksanakan bulan April mendatang perlu diantisipasi, untuk pengamanan pemilu 2009 itu Polri akan menggelar operasi Mantab Brata 2009 menurunkan 24.260 personel dengan kekuatan satuan setingkat batalyon (315 personel) untuk setiap polda. Satuan setingkat kompi (105 personel) untuk setiap setingkat poltabes, setingkat pleton (31 personel) untuk pengawalan bersama.
"Setiap tahapan pemilu telah diantisipasi bentuk kerawanan yang dapat mengganggu dan menghambat pelaksanaan pemilumulai dari pelanggaran dan tindak pidana pemilu, unjuk rasa berskala kecil sampai besar, penculikan, sabotase sampai kemungkinan terjadi teror," kata Kapolri Jenderal Polisi Bambang dalam rapat kerja dengan Komisi I DPRRI, di Gedung DPRRI, Jakarta, Senin (9/2).
Disamping itu, menurutnya, antisipasi yang dilakukan Polri pada pelaksanaan dengan membuat peta kerawanan politik dan kerawanan keamanan serta menyiapkan rencana kontingensi secara nyata, berupa persiapan pasukan cadangan.
Larangan Pakai Fasilitas Dinas
Dalam kesempatan itu, Kapolri juga menyinggung tentang netralitas Polri dalam pelaksanaan pemilu telah diatur dalam UU No.2/2002 pasal 28 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pemilu.
Untuk itu, lanjut Bambang, dilarang menggunakan fasilitas dinas sebagai tempat kampanye atau kegiatan lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye partai antara lain, lapangan olahraga, lapangan upacara, gedung olahraga, gedung pertemuan dan rumah dinas polri.
"Dilarang menempelkan stiker pemilu pada bangunan maupun rumah milik dinas polri. Dilarang juga memasang bendera parpol peserta pemilu di halaman, lapangan, tower, pohon, tiang listrik, telepon, rambu-rambu lalu lintas yang ada didalam kompleks Polri, serta fasilitas milik Polri lainnya," jelasnya.
Ia mengatakan, ketidaknetralan dan keberpihakan anggota Polri adalah pelanggaran, karena pimpinan Polri di seluruh wilayah meski mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan pelanggaran ini.(novel)