Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto mengatakan seragam anggota Kepolisian RI (Polri) yang menggunakan jilbab hanya berada di wilayah Aceh saja. Sedangkan, untuk daerah lainnya masih mengikuti peraturan berlaku yang umum.
"Di dalam kriteria kan sudah jelas. Kalau di Aceh itu memang ada seragam khusus, di daerah lain seragamnya masih mengikuti seperti sekarang ini, " ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/12).
Menurutnya, ketentuan anggota Polwan berjilbab memang diatur dalam ketentuan resmi di Aceh, hal itu memang sudah diinformasikan sejak awal kepada para calon anggota kepolisian wanita.
"Itu kan ada pernyataan akan bersedia mengikuti semua ketentuan yang berlaku dan sudah kesadaran sendiri. Pada dasarnya, ketika waktu masuk itu sudah dengan kesadarannya akan mengikuti ketentuan dinas, " kata Sisno.
Sebelumnya, Komisi I DPR Al-Muzzammil Yusuf menyebutkan, tidak ada alasan untuk melarang penggunaan jilbab bagi wanita anggota TNI dan Polri. Menurutnya, TNI dan Polri harus tegas mengumumkan tidak adanya larangan untuk tentara wanita yang ingin mengenakan jilbab saat bertugas.
Sementara itu, Mabes TNI Angkatan Udara akan membahas dan mengkaji bersama TNI AD dan AL guna menyatukan persepsi yang kemudian dengan Mabes TNI sendiri mengenai usulan wanita TNI berjilbab tersebut.
“Biasanya kalau ada sesuatu yang baru semua dikumpulkan. Masalah ini merupakan bagian dari tugas Asisten Personel TNI AU untuk mengkaji wacana tersebut, ” kata KSAU Marsekal TNI Herman Prayitno.
Namun, Herman Prayitno menjelaskan, untuk membahas masalah tersebut perlu dibentuk Tim yang komprehensif, sehingga nantinya dapat diterima semua orang dengan positif tapi apabila keputusan itu dikeluarkan.
Ketika ditanya kapan akan dibentuk tim pengkajian tersebut, KSAU mengatakan pihak belum bisa memastikan kapan akan dibentuk, karena hal ini melibatkan orang banyak.
“Jadi perlu pengkajian bersama TNI AD, AL dan AU serta mabes TNI. Agar keputusan itu nantinya dapat diterima semua orang, ”imbuh KSAU.(novel)