Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Paulus Purwoko menyatakan, tim penyidik khusus Mabes Polri belum dapat menindak para produsen makanan yang menggunakan bahan pengawet formalin secara sengaja. Meskipun saat ini pihaknya sudah menerima data-data produsen makanan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
"Polri belum bisa melakukan tindakan karena terkait dengan bahan-bahan khusus yang membutuhkan keahlian, tidak bisa sembarangan dan diperlukan alat deteksi khusus. Polri tidak akan gegabah asal tangkap," kata Paulus dalam keterangan pers di kantor kementerian komunikasi dan informasi, Selasa (2/01).
Menurutnya, pihak kepolisian akan bekerjasama dengan Depkes, Deptan dan Departemen industri untuk melakukan uji laboratorium dan pengawasan terhadap produsen makanan, obat-obatan dan bahan kimia yang berbahaya.
"Kami akan membantu pengawasan dengan departemen-departemen terkait supaya pelanggaran bisa diperkecil tanpa menghambat proses distribusi bahan makanan," jelasnya.
Paulus menambahkan, untuk pelaku penjual zat pengawet formalin akan dijerat pasal 204 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan untuk produsen makanan akan dikenakan beberapa pasal dalam undang-undang yang berbeda yaitu, pasal 60 ayat 4 butir a UU No.23/1992 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp 300 juta, pasal 62 UU No.8/1999 tentang Perlindungan konsumen dengan ancaman penjara 5 tahun dengan denda Rp 5 milyar rupiah dan pasal 55 huruf b UU No.7/1996 tentang Pangan yang ancaman penjaranya selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta rupiah.
Sementara itu di tempat yang berbeda, Wakadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Anton Bachrul Alam menyatakan, kepolisian daerah Jawa Timur sudah menangkap 3 orang pelaku pengguna zat formalin di Pamekasan Madura dan sudah menyita 300 kilogram ikan asin, 30 kilogram ikan teri dan 75 liter formalin. Ketiga orang tersebut akan dijerat dengan ketiga UU di atas. (novel/ln)