Kepolisian tetap akan melakukan proses hukum terhadap Aipda Saudin Debataraja (39 tahun) anggota polisi satuan sabara Polsek Bekasi Timur yang membunuh isterinya Kapten CAJ Hadiana Siringoringo (40 tahun), setelah pelaku siuman dari kondisi koma.
“Ya itu akan diproses hukum, kenapa dia bisa melakukan itu, ya harus kita lihat dulu,”ujar Kapolda Metro Djaya Inspektur Jenderal Adang Firman, usai mengikuti Acara Sertijab Kapolda Sulteng, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (31/8).
Menurutnya, saat ini Saudin yang masih dirawat secara intensif di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, kondisi fisiknya belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan, sehingga kepolisian belum dapat menyampaikan hasil penyelidikan terbaru dalam kasus tersebut.
“Belum tahu apa hasilnya, apa kalau sembuh akan dibawa ke psikiater, kami belum tahu kesalahannya, tetapi kalau salah, pasti akan dihukum,”jelasnya.
Ketika ditanya apakah ada pemeriksaan khusus bagi anggota polri yang memiliki senjata, Ia menegaskan, Aipda Saudin Debataraja sebagai pemilik senjata tentunya sudah menjalani psikotes dahulu.
Sementara itu terkait kasus pembunuhan yang dilakukan anggota polri satuan sabara ini, Kapolri Jenderal Sutanto menyatakan, Mabes Polri akan memberikan sanksi yang berat kepada anggota polri yang melakukan tindak pidana.
“Kita jelas akan berikan sanksi, apalagi sudah menyebabkan isterinya meninggal, dia kan anggota polri hukumannya akan lebih berat dari masyarakat,” tandasnya. (novel)