Polri Abaikan Pernyataan Presiden, Dalami Pelaporan Terhadap Novel

Atas cuitan itu, Novel dilaporkan ke Bareskrim Polri. Bahkan dia juga diadukan ke Dewan Pengawas KPK oleh DPP PPMK.

Waketum DPP PPMK, Joko Priyoski menilai bukan kewenangan Novel sebagai penyidik KPK untuk mengomentari meninggalnya Ustadz Maaher di rumah tahanan Bareskrim Polri pada Senin (9/2) sekitar pukul 19.00 WIB.

Joko meminta agar dewan pengawas lembaga antirasuah tersebut memberikan sanksi terhadap Novel.

Dia juga menyebut cuitan dianggap melakukan provokasi.

“Kami melaporkan Saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di Twitter yang diduga (mengandung) ujaran hoaks dan provokasi,” katanya.

Dalam pelaporan itu, pihaknya menuding Novel Baswedan melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE. (FIN)