Polres Tasik: Fungsi Syariah Tugas Polisi

Polisi Syariah di Aceh

Kapolres Tasikmalaya menanggapi rencana Pemerintah Kota membentuk polisi syariah sebagai implikasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2009 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Berlandaskan Ajaran Agama Islam.

Kapolres kota Tasikmalaya, AKBP Gupuh Setiono menjelaskan, mencuatnya wacana polisi syariah berawal dari maraknya peredaran miras serta beberapa gejala sosial Tasikmalaya yang bertentangan dengan predikat sebagai “kota religi”.

“Saya pernah beberapa kali diundang dalam pembahasan Raperda ini, namun tidak pernah menghadiri langsung. Jadi mengirimkan perwakilan ke DPRD. Memang sempat mencuat adanya ide polisi syariah,” ujar Gupuh Setiono kepada VIVAnews, Kamis 7 Juni 2012.

Menurutnya, jika pelaksanaan polisi syariah hanya untuk penegakan hukum di bidang kesusilaan serta norma dalam masyarakat, fungsi itu bisa dilakukan Polri. “Kami ini punya tugas yang jelas. Di mana kami mengacu pada UU nasional yang berlaku. Jika konteks mengawal Perda di Kota Tasikmalaya jadi tugas Satpol PP,” papar Gupuh.

Pihaknya juga siap jika diminta pemkot, untuk membantu pengawalan pemberantasan tindak pidana ringan yang diamanatkan Perda yang jadi alasan pembentukan polisi syariah.

“Kami siap membantu jika memang pemerintah kota melaksanakan pengajuan tersebut. Namun jika dikaitkan dengan tugas dan fungsi kepolisian, maka kami akan meminta tugas pokok yang jelas terkait polisi syariah ini,” papar dia.

Terpisah Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, mengatakan, Polda belum menerima laporan soal wacana polisi syariah di Tasikmalaya.

“Kalau saya menilai, perlu ada pembahasan secara menyeluruh jika ingin menerapkan hukum seperti di Aceh, karena tidak mungkin bisa secara instan,” terang dia.(fq/viva)