Politisi PKS: Penyerang Polsek Papua Sangat Layak Disebut Teroris

aboeEramuslim.com – Pelaku penyerangan Polsek Sinak, Kabupaten Puncak, Papua layak disebut teroris. Karena,  selain menembak mati tiga personel polisi, mereka juga menggasak senjata dari polsek tersebut.

“Jangan sampai publik menilai aparat hanya memberikan label teroris pada kelompok tertentu saja. sedangkan ada kelompok lain yang tindakannya lebih ekstrim namun tidak disebut dengan teroris,” kata Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsyi dalam siaran pers tertulis, Senin (28/12/2015).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini membandingkan dengan pelemparan bom molotov ke Pos Polisi Mitrabatik, Tasikmalaya, Jawa Barat tahun 2013 yang langsung disebut sebagai aksi terorisme. Sedangkan di Papua ini, lanjut Aboe,  bukan cuman pos polisi, namun polsek yang diserang dengan korban tiga orang anggota.

“Saya minta Kapolri tidak ragu menyebut mereka juga kelompok teroris, jangan sekedar disebut OTK. Karena siapaun mereka tindakan yang dilakukan adalah terorisme, yaitu menyebar ancaman kepada aparat,” tegasnya.

Apalagi, lanjut Aboe, pada perkembangannya, pesawat yang ditumpangi Kapolres Jaya Wijaya juga diserang dengan tembakan. Karenanya, kata Habib, kepolisian jangan ragu juga untuk menyebut tindakan di luar batas itu sebagai tindakan terorisme.

“Saya berharap keamanan di daerah Puncak dan Papua di tingkatkan, bila perlu aparat Kepolisian segera melakukan koordinasi dengan TNI,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, selompok orang tak dikenal (OTK) menyerang Polsek Sinak, Kabupaten Puncak, Papua.

Selain menembak mati tiga personel polisi, para OTK juga menggasak senjata dari polsek tersebut.

Para OTK menyerang Polsek Sinak pada Minggu (27/12/2015) pukul 20.30 WIT. Rentetan tembakan diarahkan ke polsek tersebut dari sebuah honai.

Tiga orang yang meninggal yakni Briptu Ridho, Bripda Arman, Bripda Ilham dan 2 orang selamat terkena tembak di tangan Briptu Suma dan Briptu Rian.

Untuk Kerugian materil AK 47 2 pucuk, Moser 3 pucuk, SS1 2 pucuk, MU (munisi) 1 peti.(ts/rn)