“Kita pahami lebih jauh, bahwa harapan sikap politik (menggunakan hak interpelasi) semata-mata panggilan fungsional sebagai wakil rakyat DKI Jakarta untuk ikut serta membenahi Jakarta lebih baik dan tertata. Yang perlu digaris-bawahi, interpelasi adalah hak konstitusional seorang wakil rakyat yang berada di parlemen,” kata anggota Komisi III DPR RI ini.
Atas dasar itu, Pemerintah DKI Jakarta kata Sahroni tak perlu kebakaran jenggot dengan hak interpelasi tersebut. Sahroni menekankan pertanyaan wakil rakyat yang menjalankan fungsinya sebagai pengawas lewat hak interpelasi wajib hukumnya untuk dijawab. Namun, jika masih terdapat jawaban yang relatif tidak memuaskan, maka wakil rakyat pun berhak mencecar dengan tetap dalam koridor konstitusi.
“Kini, yang dinanti publik adalah apakah contain uji kebijakan itu murni kepentingan publik, dan mengarah pada kebijakan yang lebih baik? Pada akhirnya, publik akan tahu ke mana arah politik interpelasi yang dikonstruksikan dan yang akan diusung oleh wakil rakyat tersebut. Interpelasi mengarah pada perbaikan kebijakan Pemerintahan DKI Jakarta yang lebih baik dan tidak melanggar aturan,” demikian Sahroni.(kl/rm)