Eramuslim.com – Dengan adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Polri seharusnya tak perlu ragu lagi memproses semua laporan masyarakat terkait dugana penistaan kitab suci agama Islam oleh Gubernur Ahok.
“Kalau sebelumnya sudah ada beberapa kasus yang diproses, diadili, dan dikenai sanksi hukum terkait kasus penistaan agama, maka Polri tidak punya alasan apapun untuk membedakannya terhadap seorang Ahok, sekalipun dia saat ini sebagai pejabat publik,” tegas politisi Golkar, Ahmad Doli Kurnia melalui pesan elektroniknya kepada wartawan, Rabu (12/10).
Menurutnya, Ahok sudah tidak pantas lagi untuk dicalonkan menjadi apapun di Republik ini. Ahok telah memiliki cacat moral dan bahkan bisa sangat mungkin cacat hukum. Makna ke-Indonesiaan yang rukun, damai, saling menghormati, dan toleran, di antara perbedaan yang selama ini berjalan baik dinilainya telah dicederai Ahok.
“Kita juga semua ingin tahu sikap dari Presiden kita, Bapak Jokowi. Kasus penistaan agama oleh Ahok ini sudah menjadi persoalan nasional,” lanjut Doli.
Sebagai kepala negara yang terpilih oleh dukungan mayoritas penduduk Indonesia, menurut Doli, Jokowi tidak selayaknya bersikap tidak ambil peduli dan terkesan justru mendukung apa yang dinyatakan Ahok.
“Apalagi bagi kami kader Partai Golkar, sikap itu penting, karena Pak Jokowi sudah menjadi calon presiden Partai Golkar secara resmi pada tahun 2019,” tukasnya.(ts/rmol)