Politikus PKS: Densus Ditantang Teroris Papua, Tapi Nyasar Para Ustadz, Tebang Pilih dan Sudutkan Islam!

Di samping itu, Legislator asal Aceh ini juga meminta selama dalam penahanan dan proses penyelidikan, Densus 88 wajib menghormati hak asasi ketiga orang ustadz itu. Ini rohnya UU 5/2018.

Nasir mengatakan, Densus 88, TNI dan Polri dan Pemerintah agar dalam menanggulangi terorisme juga mempertimbangkan faktor objektifitas.

Sebab, menurutnya, sebagian besar tokoh dan penceramah muslim di Indonesia tidak pernah mengangkat senjata atau membeli senjata dari oknum aparat yang dipakai oleh gerakan separatis, apalagi sampai mendirikan negara yang berpisah dari NKRI.

Nasir membandingkan dengan teroris KKB Papua yang dengan nyatanya melakukan teror kepada rakyat, membakar fasilitas umum, hingga nyatakan pisah dari NKI. Sayangnya, Densus tidak dilibatkan untuk memerangi Teroris Papua.

“Publik bingung, kok ada organisasi yang sudah dinyatakan sebagai teroris dengan leluasa membunuh dan meneror aparat dan rakyat. Sementara mubalig dan tokoh muslim diciduk dan dicurigai sebagai bagian kelompok terorisme. Di mana keadilan hukumnya?,” ungkap Nasir.

Terakhir, Nasir Djamil mengharapkan adanya hubungan yang harmonis antartokoh agama, terutama pemuka agama Islam dan memberikan perlindungan terhadap mereka guna menjaga kedaulatan NKRI.

“Ibaratnya, musuh negara yang sudah nyata di depan mata kok terkesan dibiarin, sementara kawan di samping yang membela NKRI justru dicurigai sebagai bagian dari jaringan terorisme”, pungkasnya. [FIN]