Eramuslim.com – Sampai hari ini tidak kurang-kurang anggota masyarakat yang meminta agar pemerintah melakukan “lockdown”. Secara sederhna “lockdown” diartikan sebagai penghentian semua sektor kegiatan masyarakat agar rantai penyebaran SARS Cov-2 bisa benar-benar diputus.
Desakan untuk “lockdown” tidak hanya datang dari anggota masyarakat biasa dan kelompok oposisi, namun juga dari kalangan anggota koalisi. Bahkan partai pengusung Jokowi, PDI Perjuangan.
Anggota Komisi I DPR RI dari PDIP Effendi Simbolon misalnya, sudah berani terang-terangan menunjuk hidung Jokowi yang enggan memberlakukan “lockdown”.
Tentu pemerintah memiliki sejumlah alasan mengapa tidak memberlakukan “lockdown”. Alasan yang kerap disampaikan adalah, bahwa nomenklatur “lockdown” tidak ditemukan di dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Alasan ini bisa dengan mudah dipatahkan. Karena nomenklatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sedang diterapkan juga tidak ditemukan di UU Kekarantinaan Kesehatan itu.
Bahkan pemerintah dinilai sengaja menghindarkan UU Kekarantinaan Kesehatan karena konsekuensi yang cukup berat secara ekonomi. Ada aturan di dalam UU itu yang mewajibkan negara memberikan bantuan kepada masyarakat yang tidak melakukan kegiatan ekonomi. Bahkan disebutkan bantuan tidak hanya untuk manusia, tetapi juga untuk hewan peliharaan.