Eramuslim.com – Penyidik Polres Bogor akhirnya menetapkan 34 dari 38 pelaku penyerangan majelis dzikir Azzikra pimpinan Arifin Ilham di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, menjadi tersangka (13/2).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Satreskrim Polres Bogor melakukan pemeriksaan selama hampir 20 jam, usai penyerangan di kompleks perumahan Az Zikra hingga berbuntut pada kasus penganiayaan terhadap salah seorang petugas keamanan.
Kapolres Bogor AKBP Sonny Mulvianto Utomo mengatakan, ke 34 tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 subsider 335 junto Pasal 55 dan 56 KUHP yaitu tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka-luka.
“Sejak pukul 00.01 WIB semalam 34 orang kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan selebihnya kita bebaskan,” ujar AKBP Sonny kepada wartawan (13/2).
AKBP Sonny mengatakan, ke 34 orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran masing-masing. Ada yang memukul, menendang, dan juga ada yang hanya sekadar turut serta. “Semuanya sudah dilakukan penahanan,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan orang menyerang perumahan Azzikra, Sentul, Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Rabu (11/2) malam. Dalam kejadian itu, Faisal Salim (42) petugas keamanan mengalami luka-luka akibat dikeroyok sekelompok massa yang meminta diturunkan spanduk anti Syiah.
Dalam peristiwa itu, petugas mengamankan 38 orang yang berasal dari daerah Kota/Kabupaten Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Sejumlah Ormas Islam menegaskan tidak akan main-main dengan pengusutan kasus penyerangan yang dilakukan gerombolan syiah ini. Jika proses hukum terhadap pelaku teror tersebut main-main, maka ormas Islam siap untuk berjihad. “Kami berdakwah dengan damai, dengan zikir, namun ketahuilah jika puncak zikir itu adalah jihad fi sabilillah!” tegas KH. Arifin Ilham. (rz)