Eramuslim.com – Petugas dari Dirkrimsus Polda Sumut menggerebek sebuah rumah mewah di Komplek Tasbih, Blok E No 81, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumut (Senin, 27/7). Informasi dihimpun, petugas mengamankan 31 warga negara asing (WNA) diantaranya 11 orang WNA Cina dan 20 WNA Taiwan. Ke-31 warga asing tersebut diantaranya 14 orang perempuan dan 17 pria yang diduga terlibat jaringan Cyber Crime Internasional.
Dari lokasi, petugas mengamankan beberapa paspor, uang, handphone, laptop, telepon rumah, CPU dan TV. Seperti dilaporkan MedanBagus.com , hingga berita ini diturunkan, pertugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Mereka dicurigai tengah melakukan operasi kejahatannya terhadap sasaran-sasaran baik di Indonesia maupun dunia internasional. Ulah mereka ini menjelekkan citra Indonesia di dunia internasional karena orang-orang di luar Indonesia akan menduga kejahatan mereka berasal dari Indonesia. (rz)