Eramuslim – Aceh kembali membuat gebrakan spektakuler. Kali ini giliran Polisi Syariat Banda Aceh mengeluarkan imbauan agar seluruh karyawan yang bekerja di segala sektor berpakaian secara islami. Belum ada sanksi yang diterapkan bagi mereka yang melanggar nantinya.
Surat imbauan ini dikeluarkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH/Polisi Syariat) Banda Aceh. Imbauan diteken Kasatpol PP dan WH Banda Aceh Yusnardi.
Dalam surat imbauan, polisi syariat meminta pengusaha untuk mengimbau karyawannya agar berbusana secara islami dan sopan. Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam, Satpol PP dan WH Banda Aceh, Evendi A Latif mengatakan imbauan itu ditujukan kepada instansi pemerintah, lembaga pendidikan, badan usaha, dan instansi lainnya di wilayah Banda Aceh.
Imbauan ini merujuk pada qanun Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam. “Kami mengharapkan agar semua pemilik usaha, karyawannya dapat menggunakan pakaian islami,” ujar Evendi kepada wartawan, Kamis (15/3).
Menurutnya, surat imbauan tersebut dikeluarkan karena saat ini masih banyak ditemukan karyawan yang bekerja tanpa menggunakan busana secara islami. Setelah ada imbauan, para pekerja di Banda Aceh diharapkan dapat menggunakan secara sopan, islami dan sesuai dengan yang diatur dalam syariat Islam.
“Sementara untuk sanksi memang belum ada tetapi dengan adanya imbauan seperti ini mereka bisa ikut mematuhi dan menjalankan syariat Islam di Banda Aceh,” jelas Evendi. (dtk/Ram)